Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Akreditasi Puskesmas Siap Edit, BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP )

Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan , yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Sampai saat ini penyakit yang terkait kualitas lingkungan masih merupakan masalah
kesehatan masyarakat. 

BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas

Untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat terutama karena meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah telah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa Pelayanan Kesehatan Lingkungan. 

Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh puskesmas. Kesehatan Lingkungan merupakan salah satu pelayanan wajib puskesmas termasuk di Puskesmas DEF I yang mempunyai peranan strategis mendukung peningkatan pencapaian target lintas program dan diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja puskesmas. 

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Puskesmas yaitu“Menjadi Puskesmas Andalan Yang Mampu Mewujudkan Masyarakat DEF Hidup Sehat Secara Mandiri” dengan misi sebagai berikut :1. Memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, 2. Mengembangkan sarana dan prasarana, 3.Meningkatkan peran serta masyarakat, dan 4. Mendorong masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.Dalam melakukan kegiatan petugas selalumembudayakan tata nilai CAKAP yaitu Cepat dalam melakukan tindakan apabila terjadi hal-hal yang berhubungan dengan program kesehatan Lingkungan, Akurat dalam melakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan yang sudah diidentifikasi, Kualitas dalam memberikan solusi atau pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, Aman untuk petugas maupun masyarakat yang dilayani, Profesional: pelayanan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten, sesuai bidang yang dilakukan yaitu kesehatan lingkungan.

BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP )
  • Perbaikan mutu & kinerja Puskesmas konsisten dg tata nilai, visi, misi & tujuan Puskesmas, dipahami & dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas & Pelaksana.
  • penetapan penanggung jawab manajemen mutu
  • Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Manajemen Mutu, Penanggungjawab Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerja  yg berkesinambungan yg tercermin dlm pengelolaan & pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
  • Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, & Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab & menunjukkan peran serta dlm memperbaiki mutu &  kinerja.
  • Pimpinan Puskesmas & Penanggungjawab Upaya  Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yg dilaksnakan secara periodik.
  • Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dlm memperbaiki kinerja Puskesmas
  • Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jika  hasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yg tdk  mencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun  tindakan preventif.
  • Kaji banding (benchmarking
BACA JUGA : 

Dokumen Akreditasi Puskesmas
  1. BAB 1 Penyelenggara Pelayanan Puskesmas ( PPP ) DISINI
  2. BAB 2 Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas ( KMP ) DISINI
  3. BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ) DISINI
  4. BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS ) DISINI
  5. BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ) DISINI
  6. BAB 6 Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat ( SKUKS ) DISINI
  7. BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien ( LKBP ) DISINI
  8. BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis ( MPLK ) DISINI
  9. BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien ( PMKKP ) DISINI

Download File
BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ),  DISINI

VIDEO DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS

Posting Komentar untuk "Dokumen Akreditasi Puskesmas Siap Edit, BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP )"

bukti akreditasi lengkap