Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS )
Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu system dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi: asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden , kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan dan tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Tidak ada satu pun dokter atau petugas kesehatan lainnya yang ingin pasiennya celaka. Oleh karena itu, keselamatan pasien menjadi isu penting dan terus-menerus disosialisasikan dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Berbagai metode dan pendekatan diciptakan dan terus-menerus disempurnakan untuk mencapai titik terendah angka kejadian tak diinginkan yang masih mungkin untuk dicapai. Penggunaan teknologi dan system keselamatan dimaksimalkan untuk meningkatkan outcome pelayanan. Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu pelayanan klinis serta keselamatan pasien menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.
Tujuan umum
Memberikan pelayanan yang aman, nyaman dalam rangka menjamin keselamatan pasien
Tujuan khusus
- Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas
- Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat
- Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) di puskesmas
- Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )
Kegiatan pokok
Memenuhi standar keselamatan pasien yang tertuang dalam instrument akreditasi puskesmas.
Rincian Kegiatan :
- Membentuk tim keselamatan pasien.
- Rapat tim untuk menyusun dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan program keselamatan pasien.
- Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi keselamatan pasien.
- Melaksanakan program kegiatan keselamatan pasien.
- Melakukan pencatatan, pelaporan, evaluasi, analisis dan tindak lanjut bila terjadi insiden.
Cara Melaksanakan Kegiatan
- Pembentukan tim dan pembuatan SK Tim
- Rapat tim keselamatan pasien, dalam rangka :
- Menyusun program keselamatan pasien
- Penetapan sasaran dan indikator keselamatan pasien
- Menyusun SPO dan sistem pelaporan, pencatatan insiden.
- Sosialisasi kepada seluruh unit layanan di puskesmas
- Melaksanakan kegiatan identifikasi insiden dan pencatatannya.
- Membuat laporan dan evaluasi kegiatan
BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS )
- BAB 4.1 Analisis Kebutuhan UKM
- BAB 4.2 Akses Masyarakat dan sasaran
- BAB 4.3 Evaluasi Kegiatan UKM
BACA JUGA :
BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran, DISINI
Dokumen Akreditasi Puskesmas
- BAB 1 Penyelenggara Pelayanan Puskesmas ( PPP ) DISINI
- BAB 2 Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas ( KMP ) DISINI
- BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ) DISINI
- BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS ) DISINI
- BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ) DISINI
- BAB 6 Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat ( SKUKS ) DISINI
- BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien ( LKBP ) DISINI
- BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis ( MPLK ) DISINI
- BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien ( PMKKP ) DISINI
BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran, DISINI
VIDEO DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS
Catatan untuk mendapatkan dokumen diatas silakan hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Posting Komentar untuk "Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS )"