Akreditasi Puskesmas, Contoh Dokumen UKP, Rawat INAP, UGD, LABORATORIUM, BP GIGI, PONED
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan No. 035 tahun 2012).
Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).
Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja, sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya.
Istilah Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakan di UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu:
- Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,
- Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja, disingkat PK),
- Prosedur untuk melakukan tindakan, d. Prosedur penatalaksanaan,
- Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,
- Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis, g. Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokol klinis, Algoritma/Clinical Pathway.
Karena beraneka ragamnya istilah tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istilah maka dalam pedoman penyusunan dokumen ini digunakan istilah “ Standar Operasional Prosedur “ (SOP) sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan Nomor 35 tahun 2012.
Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)“ bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebih tepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedoman penyusunan dokumen akreditasi FKTP ini adalah prosedur yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional “ (SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang Praktik Kedokteran maupun dalam undang-undang Kesehatan lebih bersifat perorangan sebagai profesi.
BACA JUGA :
Dokumen Akreditasi Puskesmas
- BAB 1 Penyelenggara Pelayanan Puskesmas ( PPP ) DISINI
- BAB 2 Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas ( KMP ) DISINI
- BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ) DISINI
- BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS ) DISINI
- BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ) DISINI
- BAB 6 Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat ( SKUKS ) DISINI
- BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien ( LKBP ) DISINI
- BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis ( MPLK ) DISINI
- BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien ( PMKKP ) DISINI
Tujuan Penyusunan SOP
Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
Contoh Dokumen UKP
- PENDAFTARAN
- BP UMUM
- UGD
- RAWAT INAP
- BP GIGI
- PONED
- MTBS
- LABORATORIUM
- PPI
- AMBULAN & PUSLING
- SOP TINDAKAN( BP UMUM, UGD, RRI )
- SOP PELAYANAN KLINIS( BP UMUM, UGD, RRI )
Posting Komentar untuk "Akreditasi Puskesmas, Contoh Dokumen UKP, Rawat INAP, UGD, LABORATORIUM, BP GIGI, PONED"