Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien

Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (untuk Puskesmas) perlu dibakukan berdasarkan regulasi internal yang ditetapkan oleh Kepala FKTP. Regulasi internal tersebut  disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memenuhi standar akreditasi.

BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien


Regulasi eksternal yang berupa peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi FKTP dalam menyelenggarakan administrasi manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.

Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di FKTP tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.

Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala FKTP. 

Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/ tiap unit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.

Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.

Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah Ɵdak berlaku oleh karena telah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.

BACA JUGA : 

Dokumen Akreditasi Puskesmas
  1. BAB 1 Penyelenggara Pelayanan Puskesmas ( PPP ) DISINI
  2. BAB 2 Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas ( KMP ) DISINI
  3. BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ) DISINI
  4. BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS ) DISINI
  5. BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ) DISINI
  6. BAB 6 Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat ( SKUKS ) DISINI
  7. BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien ( LKBP ) DISINI
  8. BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis ( MPLK ) DISINI
  9. BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien ( PMKKP ) DISINI

Dokumen Akreditasi Puskesmas, Download file DISINI
  • BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien
  • BAB 7.1 Proses Pendaftaran Pasien SF
  • BAB 7.2 Pengkajian
  • BAB 7.3 Keputusan Layanan Klinis
  • BAB 7.4 Rencana Layanan Klinis
  • BAB 7.5. Rencana rujukan F
  • BAB 7.6 Pelaksanaan layanan
  • BAB 7.7. Pel.anestesi & Bedah
  • BAB 7.8 Penyuluhan kesehatan
  • BAB 7.9 Makanan & Terapi Nutrisi F
  • BAB 7.10. Pemulangan & tindak lanjut *)

Posting Komentar untuk "Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien"

bukti akreditasi lengkap