Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM )
Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku. Bahwa oleh karena di Puskesmas banyak bahan dan limbah berbahaya maka perlu adanya pengendalian bahan/limbah tersebut sehingga tidak membahayakan bagi pasien maupun petugas. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
Undang Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan tehnis penyimpanan tehnis dan pengumpulan limbah B3
Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya Adalah suatu kegiatan penanganan setiap sisa (limbah) dari proses produksi yang mengandung bahan berbahaya karena sifat serta konsentrasi atau jumlah yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.
Limbah Berbahaya
Adalah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya karena sifat (toxicity, flammability, reactivity dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlah yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.
Prosedur ini bertujuan untuk mengendalikan dan pembuangan limbah berbahaya di Puskesmas Ngemplak II agar sesuai ketentuan. Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya ditujukan agar limbah tertangani sesuai prosedur dan tidak berbahaya untuk lingkungan, manusia dan makluk hidup lain. SK Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II No. 188.4/UPK/VIII/JAN/2015/32 tentang Pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya.
BACA JUGA :
Dokumen Akreditasi Puskesmas
- BAB 1 Penyelenggara Pelayanan Puskesmas ( PPP ) DISINI
- BAB 2 Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas ( KMP ) DISINI
- BAB 3 Peningkatan Mutu Puskesmas ( PMP ) DISINI
- BAB 4 Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Sasaran ( UPMBS ) DISINI
- BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ) DISINI
- BAB 6 Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat ( SKUKS ) DISINI
- BAB 7 Layanan Klinis Yang Berorientasi Pasien ( LKBP ) DISINI
- BAB 8 Manajemen Penunjang Layanan Klinis ( MPLK ) DISINI
- BAB 9 Peningkatan Mutu Klinis Dan Keselamatan Pasien ( PMKKP ) DISINI
Dokumen Akreditasi Puskesmas
BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM ), DISINI
- BAB 5.1. Tanggung jwb Pengelolaan UKM
- BAB 5.2 Perencanaan Kegiatan UKM
- BAB 5.3 Pengorganisasian UKM
- BAB 5.4 Komunikasi & koordinasi
- BAB 5.5 Kebijakan & Prosedur
- BAB 5.6. Akuntabilitas Pengelolaan UKM
- BAB 5.7 Hak & kewajiban sasaran
Posting Komentar untuk "Dokumen Akreditasi Puskesmas, BAB 5 Kepemimpinan Dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat ( KMUKM )"