Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan )

Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan )

Ruang Lingkup
  • Pedoman ini berisikan persyaratan akreditasi LKP
  • Pedoman ini dapat digunakan dalam pengembangan, pemeliharaan dan penjaminan mutu LKP

Acuan Yuridis
Pedoman persyaratan ini menggunakan acuan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.70 Tahun 2008 tentang Uji
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
  11. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.

Penjelasan Istilah
  1. Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  2. Pendidikan Non Formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
  5. Satuan Pendidikan Non Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  6. Satuan Pendidikan Non Formal terdiri dari atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  7. Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  9. Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
  10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada setiap jalur, jenjang dan jenis Program Kursus dan Pelatihan.
  11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  13. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  14. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
  15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu program pendidikan.
  16. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan suatu program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
  17. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  18. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal atau satu set dokumen yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan pemberian akreditasi kepada satuan PNF untuk suatu Program PNF.
  19. Simbol Akreditasi adalah simbol/logo akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PNF untuk digunakan oleh satuan PNF yang terakreditasi, yang menunjukkan status akreditasi mereka sekaligus mengindikasikan langsung kelayakan Lembaga Kursus dan Pelatihan.
  20. Banding adalah permintaan dari lembaga penyelenggara PNF untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang dirasakan merugikan yang dibuat BAN-PNF terkait dengan hasil penilaian status akreditasi PNF.
  21. Asesor Akreditasi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap kelayakan program dalam satuan PNF, baik secara perorangan maupun sebagai bagian dari tim akreditasi sesuai dengan persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh BAN-PNF
  22. Penyelenggara Kursus dan Pelatihan adalah suatu lembaga atau satuan PNF yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan yang mengikuti proses Akreditasi sesuai dengan pedoman BAN-PNF, mencakup kegiatan permohonan, penilaian, keputusan akreditasi, surveilen dan akreditasi ulang.
  23. Sistem Penjaminan Mutu adalah dokumen dan rekaman kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan yang mencakupi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber untuk menerapkan manajemen dan pengelolaan mutu, serta dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  24. Panduan Mutu adalah suatu dokumen yang berisi kebijakan mutu, sistem mutu, dan pelaksanaan mutu dalam suatu organisasi. Panduan mutu dapat juga dibuat dalam bentuk dokumen lain yang berhubungan dengan pengaturan mutu PNF.
  25. Surveilen adalah kegiatan penilaian ulang kelayakan program dalam satuan PNF yang dilakukan oleh BAN-PNF sehubungan dengan aspek dan lingkup akreditasi setelah dilakukan akreditasi, yang dilakukan dengan: Melakukan kegiatan asesmen lapangan ke lapangan Meminta kepada penyelenggara program PNF untuk menyiapkan/menyediakan dokumen dan rekaman yang dibutuhkan seperti rekaman proses pembelajaran, hasil quality control untuk membuktikan kesesuaian kegiatan program PNF, dll. Memonitor dan mengevaluasi kinerja penyelenggara Program PNF yang telah terakreditasi Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  26. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati,  dan  dikuasai  oleh  Peserta Didik  setelah mempelajari  suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
  27. Rombongan Belajar adalah jumlah peserta didik dalam satu kelas yang sama, yang mengikuti proses pembelajaran dalam program dan waktu yang sama.
  28. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  29. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  30. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  31. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dari pendidik/instruktur dan tenaga kependidikan/pengelola pada Satuan Kursus dan Pelatihan.
  32. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan ajar, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  33. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  34. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  35. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  36. Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan fotokopi.
  37. Rekaman adalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang telah diisi.
Download File
Standar Kompetensi Lulusan ( 3 Butir ), DISINI
Standar Isi ( 11 Butir ), DISINI
Standar Proses ( 14 Butir ), DISINI
Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan ( 6 Butir ), DISINI
Standar Sarana dan Prasarana ( 11 Butir ), DISINI
Standar Pengelolaan ( 19 Butir ), DISINI
Standar Pembiayaan ( 5 Butir ), DISINI
Standar Penilaian Pendidikan ( 8 Butir ), DISINI

Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP, DISINI
Download Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi LKP, DISINI
Download Instrumen Akreditasi LKP, DISINI

Download File
Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan ), DISINI

Posting Komentar untuk "Download Rubrik Penilaian Akreditasi LKP ( Lembaga Kursus Pelatihan )"

bukti akreditasi lengkap