Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Perangkat Bukti fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang PAUD (TK RA KB TPA BA) Terbaru

Download Perangkat Bukti fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang PAUD (TK RA KB TPA BA) Terbaru

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  • Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 866 tahun 2010;
  • Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD 3
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengertian

  1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas).
  2. Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  3. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh layanan keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, dan penanggulangan diare.
  4. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah pembinaan yang ditujukan kepada orangtua dan anggota keluarga lainnya yang mempunyai anak balita tentang bagaimana membina tumbuh kembang anak balita secara terarah.
  5. Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK /RA /BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan pemerintah desa/kelurahan.
Tujuan Petunjuk Teknis
  • Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program POS PAUD Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD 4
  • Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola POS PAUD dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran
  • Sasaran Pengguna
  • UPTD BPKB/SKB
  • Pengelola dan Kader posyandu
  • PKK Desa/Kecamatan/ Kabupaten/Kota
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Dinas Kesehatan/Puskesmas
  • Organisasi masyarakat/LSM yang peduli terhadap PAUD
  • Sasaran Peserta Didik
  • Sasaran peserta didik POS PAUD adalah anak usia dini, terutama usia 3 bulan
  • 2 tahun atau usia 3-6 tahun yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program Pos PAUD (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) lainnya.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD ini meliputi: Pendahuluan; Pendirian Pos PAUD ; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

Download File
Download Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan : 3 butir
Download Standar Isi : 12 butir
Download Standar Proses : 10 butir
Download Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan : 4 butir
Download Standar Sarana dan Prasarana : 7 butir
Download Standar Pengelolaan : 17 butir
Download Standar Pembiayaan : 4 butir
Download Standar Penilaian Pendidikan : 3 butir

Posting Komentar untuk "Download Perangkat Bukti fisik Akreditasi 8 Standar Jenjang PAUD (TK RA KB TPA BA) Terbaru"

bukti akreditasi lengkap