Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA

Perangkat Akreditasi Standar Penilaian

  1. Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
  2. Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
  3. Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
  4. Guru menggunakan berbagai teknik penilaian.
  5. Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
  6. Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik
  7. Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
  8. Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepa la sekolah/ madra sah dalam bentuk la poran prestasi belajar siswa.
  9. Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhirsemester.
  10. Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru
  11. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
  12. Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  13. Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat
  14. Sekolah/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  15. Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
  16. Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan
  17. Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada
  18. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  19. Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
  20. Sekolah/Madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.
  21. Sekolah/Madrasah menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
  22. Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
  23. Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
  24. Sekolah/Madrasah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan.

3 komentar untuk "Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA"

bukti akreditasi lengkap