Lompat ke konten
Perangkat Akreditasi Standar Penilaian Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA
- Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.
- Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).
- Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
- Guru menggunakan berbagai teknik penilaian.
- Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
- Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/ komentar yang mendidik
- Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
- Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepa la sekolah/ madra sah dalam bentuk la poran prestasi belajar siswa.
- Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhirsemester.
- Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru
- Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
- Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- Sekolah/Madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat
- Sekolah/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Sekolah/Madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.
- Sekolah/Madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan
- Sekolah/Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan
- Sekolah/Madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.
- Sekolah/Madrasah menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
- Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
- Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
- Sekolah/Madrasah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan.
Rpp mata pelajaran agama islam k13 dari kelas 1-6
BalasHapustidak ada bapak/ibu
BalasHapusIjinkan download file yg standar penilaian dong
BalasHapus