Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2020

Panduan Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2020

Pendapatan Asli Desa ( PADesa)
Pendapatan Desa yang bersumber dari PADesa antara lain dapat dibedakan atau diklasifikasikan dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

Hasil Usaha Desa
Hasil usaha Desa meliputi antara lain  BUMDES.

Hasil Aset
Hasil Aset meliputi antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Swadaya, partisipasi dan gotong royong
Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.

Pendapatan asli Desa lain
Pendapatan asli Desa lain antara lain :  pungutan Desa.

Pendapatan Transfer , antara lain :
Dana Desa .
Isikan pagu dana desa yang diterima desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blora Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDES Tahun 2020.

Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota Isikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang diterima desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blora Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDES Tahun 2020.

Alokasi Dana Desa.
Isikan pagu Alokasi dana desa yang diterima yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blora Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDES Tahun 2020.

Bantuan Keuangan
Isikan pagu Bantuan Keuangan yang diterima desa yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blora Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBDES Tahun 2020.

Bantuan keuangan terdiri dari :
Bantuan Keuangan Propinsi contoh Banprop untuk infrastruktur , Ketahanan Masyarakat, KPMD dan Desa Berdikari .

Bantuan Keuangan Kabupaten contoh Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Pilkades, Pemilihan BPD, Pengisian Perangkat Desa, dll.
Catatan : bahwa bantuan keuangan tidak masuk dalam perhitungan 30 % dan 70 % sebagaimana diatur dalam PP 47 Tahun 2015.

Pendapatan Lain, antara lain:
Kelompok pendapatan lain terdiri dari :
  1. Penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
  2. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
  3. Penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga;
  4. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
  5. Bunga bank;
  6. Pendapatan lain Desa yang sah
Untuk selanjutnya silakan download file dibawah ini:

Download File
Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes 2020, DISINI
PERMENDAGRI 20 tahun 2018_pengelolaan keuangan desa, DISINI
Format PERDES Tentang APBDES Tahun 2020, DISINI
Format APBDesa Tahun 2020, DISINI
PERKADES tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2020, DISINI

1 komentar untuk "Panduan Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2020"

bukti akreditasi lengkap