Sekolah/Madrasah memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M). Sekolah/Madrasah memiliki modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA-S/M untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan
Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan
Sekolah/Madrasah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan dana untuk kegiatan kesiswaan selama satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembela jaran selama satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan bahan habis pakai Untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun terakhir
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan kegiatan rapat selama satu tahun terakhir
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas selama satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya penggandaan soal-soal ulangan/ujian selama satu tahun terakhir
Sekolah/Madrasah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.
Sekolah/Madrasah membelanjakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasi tidak langsung untuk satu tahun terakhir Biaya operasi sekolah digunakan untuk: (1) kesejahteraan warga sekolah/madrasah, (2) pengembangan guru dan tenaga kependidikan, (3) sarana prasarana, (4) pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, dan (5) kegiatan ketatausahaan.
Sekolah/Madrasah memungut biaya pendidikan Siswa dikenakan biaya pendaftaran ulang setiap awal tahun pelajaran.
Sekolah/Madrasah melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
Sekolah/Madrasah melakukan pungutan biaya personal lain di samping uang sekolah/madrasah Pengambilan keputusan sekolah/madrasah untuk menarik atau tidak menarik dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan unsur: (1) penyelenggara pendidikan/ yayasan, (2) kepala sekolah/madrasah, (3) komite sekolah/ madrasah, (4) per wakilan guru, dan (5) perwakilante naga kependidikan. Pengelolaan dana dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
Sekolah/Madrasah memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKA-S/M.
Sekolah/Madrasah memiliki pembukuan biaya operasional
Sekolah/Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya kepada pemerintah atau yayasan
Posting Komentar untuk "Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Pembiayaan Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA"