Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang MA
Kompetensi Inti pada kurikulum Fikih kelas X terdiri dari 4 kompetensi. KI-1 berkaitan dengan sikap terhadap Allah SWT, atau sikap spiritual, KI-2 terkait dengan karakter diri dan sikap social, KI-3 terkait dengan pengetahuan tentang materi ajar atau aspek kognitif, dan KI 4 terkait dengan penyajian pengetahuan dan ketrampilan.
KI-1, KI-2 dan KI-4 tidak diajarkan secara langsung (direct teaching) tetapi dikembangkan dan ditumbuhkan melalui proses pembelajaran secara tidak langsung (indirect teaching) pada setiap materi pokok yang ada pada KI-3.
Dalam pelaksanaanya 4 Kompetensi Inti (KI) yang kemudian dijabarkan menjadi 57 Kompetensi Dasar (KD) seperti tersebut di atas merupakan bahan kajian yang akan ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran selama satu tahun (dua semester) yang terurai dalam minimal 36 minggu. Agar kegiatan pembelajaran itu tidak terasa terlalu panjang maka 36 minggu itu dibagi menjadi dua semester, semester pertama dan semester kedua. Setiap semester terbagi menjadi 18 minggu. Setiap semester yang 18 minggu itu dilaksanakan ulangan/kegiatan lain tengah semester dan ulangan akhir semester yang masing-masing diberi waktu 2 jam/minggu. Dengan demikian waktu efektif untuk kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih sebagai mata pelajaran peminatan di Madrasah Aliyah disediakan waktu 2 x 45 menit x 32 minggu/per tahun (16 minggu/semester).
Berdasarkan 49 Kompetensi Dasar (KD) yang ada pada seluruh struktur yang terdapat pada Kompetensi Inti (KI) terutama 13 Kompetensi Dasar (KD) yang dijabarkan pada Kompetensi Inti (KI)-3, buku siswa mata pelajaran Fikih kelas X disusun menjadi 11 bab dengan rincian 5 bab pada semester satu dan 6 bab pada semester dua. Berikut diketengahkan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) dalam buku guru dan susunan bab dalam buku siswa mata pelajaran Fikih kelas X:
Penilaian hasil belajar peserta didik dalam pembelajaran Fikih didasarkan pada Pendekatan Penilaian Acuan Kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kriteria ketuntasan minimal merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. Kriteria ketuntasan minimal memiliki konsekuensi ganda yaitu, bagi pendidik dituntut untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mengajar dan bagi peserta didik dituntut untuk bersungguh-sunggguh dan optimal dalam menjalani proses pembelajaran.
Download File
Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang MA, DISINI
Posting Komentar untuk "Perangkat Pembelajaran Mapel Fiqih K13 Revisi Terbaru Kelas 12 Jenjang MA"