Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( SIPADES )
Sistem aplikasi pengelolaan aset desa adalah suatu perangkat lunak yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes c.q. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa guna membantu pemerintah desa dalam hal ini pengelola aset guna mencatat barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Untuk dapat menggunakan aplikasi sistem pengelolaan aset desa diperlukan beberapa hal guna menunjang berjalannya aplikasi, diantaranya adalah:
Perangkat Keras
Kebutuhan perangkat komputer untuk dapat menjalankan aplikasi dengan spesifikasi minimal :
- Processor, merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikas- aplikasi yang ada di dalam komputer. Processor minimal yang dibutuhkan adalah Pentium/AMD Quad-Core dengan kecepatan 1,5Ghz,
- RAM (Random Access Memory) berfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM yang dibutuhkan minimal adalah 2GB
- Harddisk, digunakan untuk media penyimpanan data secara magnetik dan simpanannya akan permanen selama harddisk itu tidak rusak atau terformat, Harddisk kosong minimal yang dibutuhkan adalah 2GB,
- Monitor, merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer, direkomendasikan lebar layar 14 inch.
Perangkat Lunak
Kebutuhan perangkat lunak adalah sistem operasi Windows baik Windows7, Windows8 dan Windows10. Selain itu memerlukan Microsoft Access, Microsoft Access adalah program aplikasi basis data (database) yang dikeluarkan oleh
Microsoft dalam satu paket Microsoft. Database (basis data) yaitu kumpulan informasi yang secara sistematik disimpan dalam komputer sehingga dapat diperiksa oleh software komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut, dimana untuk menghasilkan sebuah informasi diperlukan adanya data untuk dijadikan sebagai masukan.
Pengguna
Pengguna dari aplikasi ini adalah perangkat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bertugas menjalankan/menggunakan aplikasi ini adalah perangkat desa yaitu Kepala Urusan (disesuaikan dengan kebijakan daerah). Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mendapatkan informasi/laporan dari hasil import data yang dilakukan pemerintah desa. Tugas dan fungsi Pemda atau Camat bila dilimpahkan kewenangannya adalah memastikan penggunaan aplikasi secara tertib, disiplin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan bantuan teknis, bimbingan dan pengawasan sesuai perundangan yang berlaku.
Untuk Selengkapnya silakan
Posting Komentar untuk "Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( SIPADES )"