File Bukti Fisik Akreditasi Lengkap Siap Edit Terbaru Tahun 2019 Sesuai Sispena ( 119 Butir ) Jenjang SD-MI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pencerahan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Berbagai paradigma baru menyangkut guru, proses pembelajaran dan elemen-elemen penting dalam pendidikan dimuat dalam undang-undang tersebut. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan yang kompleks tersebut, Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Melalui Standar Nasinal Pendidikan, sekolah dapat “berkaca diri” sejauh mana setiap standar pendidikan dicapainya.
Sebagai implementasi Program Pendidikan Dasar yang merupakan landasan dari Tujuan Pendidikan Nasional, juga sebagai titik tolak kegiatan pelaksanaan Program Pendidikan dalam upaya mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Dasar dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar yang sasarannya itu adalah peserta didik. Tujuan-tujuan tersebut telah dituangkan diantaranya dalam Kurikulum Pendidikan Dasar.
Guna mensukseskan dan mengembangkan Kurikulum tersebut perlu disusun Rencana Kerja Sekolah baik Rencana Kerja Jangka Menengah maupun Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kerja Jangka Menengah merupakan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam, sebagai penjabaran dari visi, misi, dan tujuan sekolah. Rencana Kerja Jangka Menengah ini berupa serangkaian program yang disusun untuk kurun waktu empat tahun, yakni dari tahun pelajaran 2016/2017 sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Dengan tersusunnya Rencana Kerja Jangka Menengah ini diharapkan kualitas serta mutu pendidikan dapat meningkat sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945 umumnya dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bab II pasal 2 dan 3, serta Standar Nasional Pendidikan pada khususnya.
VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI
Downlaod File
izinkan download bukti fisik 8 akreditasi
BalasHapusTerima kasih karena sangat membantu kami untuk persiapan akreditasi
BalasHapus