Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMA-MA

Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMP-MTs

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, maka berimplikasi bahwa madrasah harus memprsiapkan diri untuk melaksanakan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, maka diperlukan suatu pedoman bagi madrasah dalam rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP pada setiap tahun pelajaran.
Penataan kurikulum pendidikan yang akan diterapkan merupakan salah satu target yang harus diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di masa depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum adalah kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membuat para peserta didik terbebani. Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang ada selama beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan terhadap guru membuat kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tidak semua guru memiliki dan dibekali profesionalisme untuk membuat kurikulum. Yang terjadi guru hanya bisa mengadopsi kurikulum yang sudah ada. Untuk itu, kurikulum yang baru ini dibuat dan dirancang oleh pemerintah terutama untuk bagian yang sangat inti.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sedangkan Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. 

Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon Kabupaten Sukabumi sebagai satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan mengembangkan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan).  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon. 

Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Melalui Kurikulum Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik dalam mewujudkan peserta didik  yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak  mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 

Madrasah merupakan pusat pengembangan budaya. Madrasah ALIYAH Al Huda Jampangkulon mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya madrasah.

VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI


Downlaod File
bukti akreditasi lengkap

Posting Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Sesuai Sispena ( 129 Butir ) Terbaru Tahun 2019 Jenjang SMA-MA"