Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA

Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
BAN-S/M. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. BAN-S/M Provinsi. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.

LANGKAH KEGIATAN

  1. BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi melalui situs web BAN-S/M.
  2. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
  3. BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat terhadap hasil akreditasi selama 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, maka:
  4. BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  5. BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.
  6. BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil akhir tindak lanjut kepada BAN-S/M dan melakukan penetapan baru apabila terjadi perubahan.
  7. BAN-S/M mengumumkan hasil akhir.

WAKTU DAN TEMPAT
Pengumuman hasil penetapan akreditasi dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan di situs web BAN-S/M.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Raw data hasil akreditasi.

HASIL
Penetapan Hasil Akreditasi

Catatan: 
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714

Posting Komentar untuk "Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA"

bukti akreditasi lengkap