Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi Untuk Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA

Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi

  1. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum berdasarkan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  2. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum dengan melibatkan pihak terkait berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
  3. Sekolah/Madrasah mengembangkan kurikulum dengan menggunakan prinsip pengembangan KTSP.
  4. Sekolah/Madrasah melaksanakan pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP.
  5. Sekolah/Madrasah melaksanakan kurikulum dalam bentuk pengajaran berdasarkan prinsip pelaksanaan kurikulum.
  6. Sekolah/Madrasah menyusun silabus mata pelajaran muatan lokal dengan melibatkan pihak: (1) kepala sekolah/madrasah, (2) guru, (3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan, (4) dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kandepag, dan (5) instansi terkait di daerah.
  7. Sekolah/Madrasah melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan konseling.
  8. Sekolah/Madrasah melaksanakan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
  9. Sekolah/Madrasah menjabarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) ke dalam indikator-indikator untuk setiap mata pelajaran.
  10. Sekolah/Madrasah menerapkan kegi atan pembelajaran sesuai dengan Ketentuan yang tertuang pada lam piran Permen dik nas Nomor 22 Tahun2006. 
  11. Guru mengalokasikan waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur kepada siswa maksimal 40% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran. 
  12. Pengembangan KTSP dilaksanakan dengan mengacu kepada: (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4) memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  13. Sekolah/Madrasah mengembangan silabus mata pelajaran dengan menggunakan 7 langkah pada Panduan Penyusunan KTSP
  14. Dalam mengembangkan KTSP, guru menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diajarkan.
  15. Sekolah/Madrasah memiliki silabus untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan panduan penyusunan KTSP
  16. Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran melalui rapat dewan guru.
  17. Sekolah/Madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan memperhatikan unsur:  (1) karakteristik siswa,  (2) karakteristik mata pelajaran, dan (3) kondisi satuan pendidikan.
  18. Sekolah/Madrasah menjadwalkan awal tahun pelajaran, minggu efektif, pembelajaran efektif, dan hari libur pada kalender akademik yang dimiliki.


2 komentar untuk "Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi Untuk Jenjang SD/MI, SMP/MTs Dan SMA/SMK/MA"

bukti akreditasi lengkap